Rabu, 10 Maret 2010

Demokratisasi Kampus Yang Masih Terhambat

Dalam setiap fase pergolakan politik di tanah air ini sebenarnya tidak lepas dari peran
kaum pemuda dan Mahasiswa, sepanjang sejarah pada setiap levelnya gerakan pemuda
dan Mahasiswa selalu ambil bagian yang cukup penting, terlepas dalam prosesnya
ternyata banyak evaluasi yang cukup mendalam. Suatu contoh konkrit bisa kita lihat pada
Gerakan mahasiswa pasca Reformasi ’98 yang kemudian tidak memandang kampus
sebagai basis utama perlawanan mahasiswa dalam memperjuangkan hak-hak demokratis
mahasiswa. Banyak persoalan mahasiswa di kampus yang sebenarnya bisa disikapi dan
bisa dijadikan sebagai pemicu dalam menggelorakan kampus ternyata tidak direspon oleh
organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun ekstra kampus, mulai dari
persoalan minimnya fasilitas, layanan administrasi yang berbelit-belit, pungli, biaya
kuliah yang semakin mahal, represifitas terhadap aksi-aksi mahasiswa, kebebasan
berekspresi, berpendapat dan berorganisasi selalu dibatasi sampai pada hal yang cukup
strategis tentang pengambilan kebijakan kampus yang tidak pernah melibatkan
Mahasiswa (seperti pemilihan rektor dan perumusan-perumusan peraturan kampus).
Perjuangan demokratisasi kampus (perjuangan menyangkut pemenuhan hak-hak sosial
ekonomi dan hak politik di kampus) merupakan tugas fundamental yang harus dilakukan
oleh organisasi Mahasiswa, artinya bahwa setiap organisasi Mahasiswa baik intra kampus
maupun ekstra kampus harus mampu menjalankan fungsinya sebagai pelayan massa
Mahasiswa untuk memenuhi hak-hak sosial ekonominya. Peran lembaga mahasiswa
(BEM dan SENAT Mahasiswa) sangatlah lemah dan memposisikan dirinya eksklusif dari
kepentingan massa Mahasiswa khususnya dalam menyalurkan aspirasi perjuangan
mahasiswa, yang terjadi justru saling benturan antar organisasi di kampus hanya karena
orientasi politik Mahasiswa yang sangat pragmatis yang mempunyai kecenderungan
merapat dan tunduk dengan birokrasi kampus, elite politik lokal maupun elite politik
tingkat nasional, sehingga mereka hanya dijadikan sebagai kaki tangan untuk
melancarkan kepentingan-kepentingan elite. Hal sepertii inilah yang menimbulkan efek
kurang baik sehingga massa Mahasiswa tidak interes terhadap organisasi Mahasiswa.
Persoalan tersebut sebenarnya sudah tercermin dari mekanisme pembentukan dan
pemilihan pengurus-pengurus lembaga Mahasiswa yang sebenarnya tidak demokratis,
mengapa? Karena konsepsi pemilu Mahasiswa di kampus juga lebih cenderung sama
dengan konsepsi yang diterapkan oleh negara hari ini, artinya cara pandang terhadap
demokrasi masih cukup dangkal sehingga dalam prakteknya hanya memaknai demokrasi
secara prosedural. Dalam konteks kampus massa Mahasiswa hanya di mobilisasi untuk
memilih calon ketua BEM ataupun SENAT dengan cara-cara yang cukup pragmatis
tanpa banyak memberikan pendidikan politik terhadap Mahasiswa. Lantas pertanyaanya,
konsepsi lembaga Mahasiswa yang cukup representative seperti apa? Apa relasinya
dengan ormass Mahasiswa ekstra kampus ? Sehingga mampu mengemban tugas-tugas
perjuangan massa Mahasiswa di kampus.
Kalau targetan kita yaitu mendorong perwujudan demokratisasi kampus berarti ada
beberapa hal yang harus kita rombak ; 1. Merumuskan konsepsi lembaga kampus yang
cukup representative dan sejajar dengan pihak rektorat atau pengelola kampus, 2.
Menerapkan metode pemilu Mahasiswa yang partisipatif dan syarat dengan pendidikan
politik bagi Mahasiswa, 3. Menyusun program-program konkrit untuk mendorong
perwujudan demokratisasi kampus dan mengkampanyekan tuntutan sosial ekonomi
Mahasiswa, 4. membangun alat persatuan dalam bentuk front ditingkatan kampus sebagai
alat perjuangan politik bagi Mahasiswa, hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai
media untuk mempersatukan organisasi-organisasi Mahasiswa baik intra kampus maupun
ekstra kampus. Kedudukan front selain untuk mempererat kerjasama antar organisasi di
kampus (intra atau ekstra kampus) dan memperkuat kedudukan perjuangan massa
mahasiswa di kampus, juga berperan dalam kerangka mengisolir klik paling reaksioner di
kampus yaitu jajaran rektorat atau pengelola kampus. Dengan bergeloranya perjuangan
massa mahasiswa di kampus-kampus, hal tersebut akan menjadi pemicu bagi perjuangan
massa yang lebih maju dan luas di tingkat lokal atau nasional dalam kerangka perjuangan
pembebasan nasional melawan imperialisme.
Secara umum pendidikan Indonesia di ambang kehancuran. Terlihat akses sekolah yang
semakin terbatas. Dicabutnya subsidi pendidikan, pengangguran yang merebak luas.
Privatisasi dan komersialisai pendidikan semakin luas dan demokratisasi kampus semakin
terhambat.
Pemerintah kian menegaskan bahwa pendidikan bukan tanggung jawab negara. Pendidikan
dianggap tidak lebih dari komunitas jasa yang dapat diperjual belikan sesuka hati. Ini tercermin
dari kebijakan perundang-undangan yang dikeluarkan, pada Peraturan Presiden (Pepres) No.
77 tahun 2007 tentang bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan penanaman
modal secara tegas memasukan pendidikan sebagai salah satu usaha terbuka yang bebas
diperdagangkan di pasar Internasional.
Banyak yang dilakukan pemerintah agar sektor pendidikan dapat pula dikembangkan di luar
keuangan negara, ujar Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat kabinet terbatas tentang
Evaluasi Program Pendidikan sejak 2004 - 2009 (Bisnis Indonesia, 13/03/2007).
Pemerintah bahkan berupaya memberikan isentif pajak bagi investor yang menanamkan
modalnya di sektor pendidikan dengan disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) No.
9 Tahun 2009. Padahal jelas sekali UU BHP tersebut bercirikan privatisasi dan komersialisasi
pendidikan.
Perguruan Tinggi dibebankan mencari sendiri sumber pendanaan dari pihak lain termasuk
investor asing sekalipun. Hal itu tentu akan semakin memberatkan mahasiswa yang menjadi
sumber utama pembiayaan perkuliahan.
Sementara nasib guru, dosen dan karyawan semakin terancam akibat akan dijadikan
pegawai/karyawan BHP dan diperlukan dengan sistem kerja kontrak. Soal lainnya, ancaman
gulung tikar bagi kampus-kampus dan sekolah-sekolah kecil yang kalah bersaing hingga
komersialisasi aset-aset atau fasilitas pendidikan yang seharusnya digunakan untuk
mendukung penyelenggaraan pendidikan di kampus atau sekolah.
Anggaran pendidikan 20 % sesuai amanat konstitusi UUD 1945 juga tidak direalisasikan. Sejak
berkuasa pemeritahann SBY-JK tidak pernah mengalokasikannya dari APBN. Tahun 2007,
alokasi anggaran pendidikan hanya sebesar 12,3 persen dari total 800 triliun belanja negara.
Untuk tahun 2008 anggaran pendidikan yang akan dialokasikan adalah Rp 65 trilliun (12%) dari
780 triliun belanja negara (Tempo,10/9/2008).
Politik anti demokrasi di kampus sepanjang tahun sampai saat ini terus terhambat. Melalui
kebijakan negara ataupun aparatus pendukungnya di kampus. Kebebasan mimbar akademis,
kebebasan berkumpul, berpendapat dan berorganisasi terus dikekang dan dihambat.
Mahasiswa tidak diberikan kesempatan lebih leluasa untuk melakukan kritik dan bersuara
ketika ingin menyampaikan hak-haknya. Dengan menerapkan politik NKK/BKK jilid II dengan
tetap mempertahankan SK Dirjen Dikti No 026/2002 yang melarang organisasi massa
mahasiswa beraktivitas di dalam kampus.
Tragisnya, ternyata pemerintah tidak lagi mau bertanggung jawab ketika ada
persoalan-persoalan yang demikian. Pihak Direktorar Pendidikan Tinggi (Dikti) selalu
mengatakan ini wewenang kampus dengan adanya otonomi kampus, serahkan saja prosesnya
pada hukum. Hal ini semakin menegaskan bahwa pemerintah sengaja membiarkan
demokratisasi kampus semakin terhambat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar